Assalamu'alaikum..
Alhamdulillah pembelajaran Teknologi Informasi berjalan 1 semester dengan lancar, banyak rintangan yang saya hadapi.. baik suka maupun duka, hehehe
Awalnya saya kurang mengerti mengenai pembelajaran TI mau dibawa kemana arahnya, dan ternyata setelah pembelajaran berjalan ternyata pembelajaran ini lebih ke aplikasi dalam kehidupan sehari-hari kita..
Pembelajaran nya misalnya, kita diberikan tugas untuk memperbanyak pertemanan di facebook dengan tujuan supaya kita memperbanyak jaringan komunikasi.. selain itu juga kita di ajarkan bagaimana mengoperasikan blog, mulai dari pembuatan, proses pengeditan, sampai mendesain menjadi blog yang bagus.. di dalamnya kita bisa posting tugas, ataupun hal-hal yang berkesan dalam kehidupan..
Selain itu juga, pembelajaran Teknologi Informasi ini memberikan pencerahan kepada kita bahwa dengan memanfaatkan Teknologi secara maksimal akan menghasilkan uang, asalkan kita dalam menjalankannya bisa fokus.. misalnya kita di ajarkan bagaimana membuat spanduk, itu sebagai jalan kepada kita untuk membuka peluang usaha..
makasih Pak Jasmansyah :)
Kamis, 09 Januari 2014
Januari
09undefined
Posts by : Admin
Jumat, 27 Desember 2013
Desember
27undefined
Posts by : Admin
Perjalanan ke Palembang 16 dan 17 November 2013
Hallo teman-teman.. maaf yaa
kemarin waktu tanggal 16-17 November aku ga bisa ikut ke ranca upas niih..
soalnya ada kepentingan pekerjaan..
Waktu tanggal 16-17 November aku
ada pekerjaan ke Palembang, tepatnya di daerah Lumut Balai.
Perjalan ke lumut balai di capai
sekitar 23 jam kalau pemberangkatan dari Bandung melalui perjalanan darat dan
dilanjut ke perjalanan laut melalui pelabuhan merak menuju pelabuhan
bakauheni..
Nah
ini fotoku waktu melakukan penyebrangan dari pelabuhan merak ke pelabuhan bakauheni,
penyebrangan membutuhkan waktu sekitar 2 jam kalau tidak ada gangguan teknis
ketika proses penyebrangan..
Setelah melakukan penyebrangan
kita sampai di pelabuhan bakauheni, perjalanan menuju lumut balai masih
memerlukan waktu sekitar 16 jam lagi teman-teman.. Rute yang bisa di gunakan
yaitu ke kota Kalianda terlebih dahulu lalu akan melewati daerah yang bernama
Tanjungan, setelah itu melewati daerah yang bernama Tarahan dan Bandar
Lampung.. nah dari bandar lampung sekitar 13 jam lagi untuk sampai ke lumut
balai,. Nah teman-teman foto di bawah ini ketika sudah masuk daerah simpang
meo, untuk menuju lokasi sekitar 3 jam lagi dengan kondisi jalan yang sangat
rusak. Untuk melewati daerah ini usahakan kita harus menggunakan mobil
kapasitas untuk perjalanan gunung.
Setelah
melewati perjalanan hutan sekitar 3 jam akhirnya sampailah di daerah lumut
balai, kita tim dari kamojang menginap di mes yang bangunannya tersusun dari
kayu-kayu asli dan mesnya juga merupakan rumah adat dari desa tersebut. Ini
foto mes yang saya gunakan di lumut balai, suasananya sangat enak karena sunyi,
sepi dan daerahnya sejuk..
Nah.. itu perjalanan saya ketika saya tidak bisa mengikuti
kegiatan di kampus teman-teman.. sekian yang bisa saya paparkan.. terimakasih :)
Desember
27undefined
Posts by : Admin
Desember
27undefined
Posts by : Admin
Makna dan Isi dari 4 Pilar Kebangsaan
Makna dan Isi 4 Pilar Kebangsaan
1. Pilar Pancasila
Pilar pertama bagi tegak kokoh berdirinya negara-bangsa Indonesia adalah Pancasila.
Timbul pertanyaan, mengapa Pancasila diangkat sebagai pilar bangsa Indonesia.
Perlu dasar pemikiran yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga dapat
diterima oleh seluruh warga bangsa, mengapa bangsa Indonesia menetapkan
Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kita menyadari bahwa negara-bangsa Indonesia adalah negara yang besar,
wilayahnya cukup luas seluas daratan Eropa yang terdiri atas berpuluh negara,
membentang dari barat ke timur dari Sabang sampai Merauke, dari utara ke
selatan dari pulau Miangas sampai pulau Rote, meliputi ribuan kilometer.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 17
000 pulau lebih, terdiri atas berbagai suku bangsa yang memiliki beraneka adat
dan budaya, serta memeluk berbagai agama dan keyakinan, maka belief system
yang dijadikan pilar harus sesuai dengan kondisi negara bangsa tersebut.
Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi negara-bangsa
Indonesia yang pluralistik dan cukup luas dan besar ini. Pancasila mampu
mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam kehidupan negara-bangsa
Indonesia.
Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung konsep dasar
yang terdapat pada segala agama dan keyakinan yang dipeluk atau dianut oleh
rakyat Indonesia, merupakan common denominator dari berbagai agama,
sehingga dapat diterima semua agama dan keyakinan.
Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan penghormatan
terhadap hak asasi manusia. Manusia didudukkan sesuai dengan harkat dan
martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan beradab. Pancasila
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam implementasinya dilaksanakan
dengan bersendi pada hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Sedang kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah untuk mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kesejahteraan perorangan atau
golongan. Nampak bahwa Pancasila sangat tepat sebagai pilar bagi negara-bangsa
yang pluralistik.
Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara memiliki konsep, prinsip dan nilai yang merupakan kristalisasi dari belief
system yang terdapat di seantero wilayah Indonesia, sehingga memberikan
jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan
bernegara.
a. Pancasila
sebagai dasar negara Negara Kesataun Republik Indonesia
Rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dan
dinyatakan sebagai dasar negara. Dalam setiap dasar negara terdapat dasar
fikiran yang mendasar, merupakan cita hukum atau rechtsidee bagi
negara-bangsa yang bersangkutan. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945, di antaranya disebutkan:. . . , maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawa-ratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Pancasila menurut rumusan di atas berkedudukan sebagai dasar
negara, sebagai staatsidee, cita negara sekaligus sebagai cita hukum
atau rechtsidee. Cita hukum memiliki fungsi konstitutif dan regulatif
terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala peraturan perundang-undangan
harus merupakan derivasi dari prinsip dan nilai yang terkandung dalam
Pancasila. Segala peraturan perundangan-undangan yang tidak konkordan apalagi
bertentangan dengan Pancasila, batal demi hukum. Berikut disampaikan beberapa
contoh peraturan perundang-undangan yang merupakan penjabaran dari Pancasila.
b.
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam Pancasila
Konsep dasar religiositas, humanitas, nasionalitas,
sovereinitas dan sosialitas tersebut kemudian terjabar menjadi prinsip berupa
lima sila yang diacu oleh bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Oleh Bung Karno sila-sila Pancasila itu disebut the five
principles of Pancasila.
Prinsip adalah gagasan dasar, berupa aksioma atau
proposisi awal yang memiliki makna khusus, mengandung kebenaran berupa doktrin
dan asumsi yang dijadikan landasan dalam menentukan sikap dan tingkah laku
manusia. Prinsip dijadikan acuan dan dijadikan dasar menentukan pola pikir dan
pola tindak sehingga mewarnai tingkah laku pendukung prinsip dimaksud.
Sila-sila Pancasila itulah prinsip-prinsip Pancasila. Berikut disampaikan
prinsip-prinsip Pancasila dan penjabarannya.
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Dari konsep
religiositas terjabar menjadi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang berisi
ketentuan sebagai berikut:
·
Pengakuan adanya berbagai agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
·
Setiap individu bebas memeluk agama dan
kepercayaannya;
·
Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada
pihak lain;
·
Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
·
Saling hormat-menghormati antar pemeluk agama dan
kepercayaan;
·
Saling menghargai terhadap keyakinan yang dianut oleh
pihak lain;
·
Beribadat sesuai dengan keyakinan agama yang
dipeluknya, tanpa mengganggu kebebasan beribadat bagi pemeluk keyakinan lain;
·
Dalam melaksanakan peribadatan tidak mengganggu
ketenangan dan ketertiban umum.
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Dari konsep humanitas berkembang
menjadi prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab dengan ketentuan-ketentaun
sebagai berikut:
·
Hormati disposisi/kemampuan dasar manusia sebagai
karunia Tuhan dengan mendudukkan manusia sesuai dengan kodrat, harkat dan
martabatnya;
·
Hormatilah kebebasan manusia dalam menyampaikan
aspirasi dan pendapat;
·
Hormatilah sifat pluralistik bangsa dengan cara:
·
Kembangkan sikap inklusif, yang bermakna bahwa
dalam berhubungan dengan pihak lain tidak bersikap menangnya sendiri, bahwa
pendapatnya tidak mesti yang paling benar dan tidak meremehkan pendapat pihak
lain.
·
Jangan bersifat sektarian dan eksklusif yang
terlalu membanggakan kelompoknya sendiri dan tidak memperhitungkan kelompok
lain. Sebagai akibat berkembang sikap curiga, cemburu dan berlangsung
persaingan yang kurang sehat.
·
Hindari sifat formalistik yang hanya
menunjukkan perilaku semu. Sikap pluralistik dilandasi oleh sikap saling
percaya mempercayai dan saling hormat menghormati. Bahkan harus didasari oleh
rasa kasih sayang sehingga dapat mempersatukan keanekaragaman dalam kerukunan.
·
Usahakan sikap dan tindakan konvergen bukan
divergen. Sikap pluralistik mencari common denominator atau de
grootste gemene deeler dan de kleinste gemene veelvoud dari
keanekaragaman sebagai common platform dalam bersikap dan bertingkah
laku bersama.
·
Tidak bersifat ekspansif, sehingga lebih mementingkan
kualitas dari pada kuantitas.
·
Bersikap toleran, memahami pihak lain serta
menghormati dan menghargai pandangan pihak lain.
·
Tidak menyentuh hal-hal yang bersifat sensitif pada
pihak lain.
·
Bersikap akomodatif dilandasi oleh kedewasaan
dan pengendalian diri secara prima.
·
Hindari sikap ekstremitas dan mengembangkan sikap
moderat, berimbang dan proporsional.
c.
Persatuan Indonesia
Ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam prinsip Persatuan Indonesia adalah:
·
Bangga pada negara-bangsanya atas kondisi yang
terdapat pada negara-bangsanya serta prestasi-prestasi yang dihasilkan oleh
warganegaranya.
·
Cinta pada negara-bangsanya serta rela berkorban demi
negara-bangsanya.
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan
·
Dalam mengambil keputusan bersama diutamakan
musyawarah untuk mencapai mufakat. Win win solution dijadikan acuan
dalam mencari kesepakatan bersama. Dengan cara ini tidak ada yang merasa
dimenangkan dan dikalahkan.
·
Dalam mencari kesepakatan bersama tidak semata-mata
berdasarkan pada suara terbanyak, tetapi harus berlandasan pada tujuan yang
ingin diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setiap keputusan bersama harus mengandung substansi yang mengarah pada
terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta terwujud dan
kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·
Tidak menerapkan prinsip tirani minoritas dan
hegemoni/dominasi mayoritas. Segala pemangku kepentingan atau stakeholders dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara dilibatkan dalam penetapan kebijakan bersama
sesuai dengan peran, kedudukan dan fungsi masing-masing.
·
Mengacu pada prinsip politiek-economische
demokratie (Bung Karno), bahwa demokrasi harus mengantar rakyat Indonesia
menuju keadilan dan kemakmuran, sociale rechtvaar-digheid.
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
berisi ketentuan sebagai berikut:
·
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan;
·
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasasi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
·
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
·
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara
oleh negara;
·
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan.
·
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
·
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan serta
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
·
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
f.
Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila
a.
Kedamaian
Kedamaian
adalah situasi yang menggambarkan tidak adanya konflik dan kekerasan. Segala
unsur yang terlibat dalam suatu proses sosial berlangsung secara selaras,
serasi dan seimbang, sehingga menimbulkan keteraturan, ketertiban dan
ketenteraman. Segala kebutuhan yang diperlukan oleh manusia dapat terpenuhi,
sehingga tidak terjadi perebutan kepentingan. Hal ini akan terwujud bila segala
unsur yang terlibat dalam kegiatan bersama mampu mengendalikan diri.
b.
Keimanan
Keimanan
adalah suatu sikap yang menggambarkan keyakinan akan adanya kekuatan
transendental yang disebut Tuhan Yang Maha Esa. Dengan keimanan manusia yakin
bahwa Tuhan menciptakan dan mengatur alam semesta. Apapun yang terjadi di dunia
adalah atas kehendak-Nya, dan manusia wajib untuk menerima dengan keikhlasan.
c. Ketaqwaan
Ketaqwaan adalah suatu sikap
berserah diri secara ikhlas dan rela diatur oleh Tuhan Yang Maha Esa, bersedia
tunduk dan mematuhi segala perintah-Nya serta menjauhi segala larangan-Nya.
d. Keadilan
Keadilan adalah suatu sikap yang
mampu menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak dan
kewajiban serta harkat dan martabatnya secara proporsional diselaraskan dengan
peran fungsi dan kedudukkannya.
e.
Kesetaraan
Kesetaraan adalah suatu sikap yang
mampu menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan jender, suku, ras,
golongan, agama, adat dan budaya dan lain-lain. Setiap orang diperlakukan
sama di hadapan hukum dan memperoleh kesempatan yang sama dalam segenap bidang
kehidupan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya.
f.
Keselarasan
Keselarasan adalah keadaan yang
menggambarkan keteraturan, ketertiban dan ketaatan karena setiap makhluk
melaksanakan peran dan fungsinya secara tepat dan proporsional, sehingga timbul
suasana harmoni, tenteram dan damai. Ibarat suatu orkestra, setiap pemain
berpegang pada partitur yang tersedia, dan setiap pemain instrumen melaksanakan
secara taat dan tepat, sehingga terasa suasana nikmat dan damai.
g.
Keberadaban
Keberadaban adalah keadaan yang
menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama berpegang teguh pada
ketentuan yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa. Beradab menurut bangsa
Indonesia adalah apabila nilai yang terkandung dalam Pancasila direalisasikan
sebagai acuan pola fikir dan pola tindak.
h.
Persatuan dan Kesatuan
Persatuan dan kesatuan adalah
keadaan yang menggambarkan masyarakat majemuk bangsa Indonesia yang terdiri
atas beranekaragamnya komponen namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh.
Setiap komponen dihormati dan menjadi bagian integral dalam satu sistem
kesatuan negara-bangsa Indonesia.
1.
Pilar
Undang-Undang Dasar
Pilar kedua
kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia adalah Undang-Undang
Dasar 1945. Dalam rangka memahami dan mendalami UUD 1945, diperlukan memahami
lebih dahulu makna undang-undang dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dan prinsip-prinsip
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Tanpa memahami prinsip yang
terkandung dalam Pembukaan tersebut tidak mungkin mengadakan evaluasi terhadap
pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuhnya dan barbagai undang-undang yang
menjadi derivatnya.
a. Makna
Undang-Undang Dasar
Beberapa pihak membedakan antara pengertian konstitusi
dan undang-undang dasar. Misal dalam kepustakaan Belanda, di antaranya yang
disampaikan oleh L.J. van Apeldoorn, bahwa konstitusi berisi seluruh
peraturan-peraturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang
berisi prinsip-prinsiup dan norma-norma hukum yang mendasari kehidupan
kenegaraan, sedang undang-undang dasar hanya memuat bagian yang tertulis saja.
Istilah undang-undang dasar sangat mungkin terjemahan dari grondwet
(bahasa Belanda), yang berasal dari kata grond yang bermakna dasar dan wet
yang berarti hukum, sehingga grondwet bermakna hukum dasar. Atau mungkin
juga dari istilah Grundgesetz yang terdiri dari kata Grund yang
bermakna dasar dan Gesetz yang bermakna hukum. Sangat mungkin para founding
fathers dalam menyusun rancangan UUD mengikuti pola pikir ini, hal ini
terbukti dalam Penjelasan UUD 1945 dinyatakan hal sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian
dari hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang
tertulis, sedang disampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar
yang tidak tertulis, ialah atura-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Konstitusi berasal dari istilah Latin constituere,
yang artinya menetapkan atau menentukan. Dalam suatu konstitusi
terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dasar dan kewajiban warganegara
suatu negara, perlin-dungan warganegara dari tindak sewenang-wenang sesama
warganegara maupun dari penguasa. Konstitusi juga menentukan tatahubungan dan
tatakerja lembaga yang terdapat dalam negara, sehingga terjalin suatu sistem
kerja yang efisien, efektif dan produktif, sesuai dengan tujuan dan wawasan
yang dianutnya.
Begitu banyak definisi tentang konstitusi, namun dari
definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa konstitusi adalah:
·
Keseluruhan peraturan-peraturan dasar suatu bangsa,
negara atau organisasi politik, body politics, baik yang tertulis maupun
yang tidak tertulis;
·
Berisi ketentuan-ketentuan yang menetapkan
pendistribusian kekuasaan yang berdaulat pada unsur, unit atau lembaga yang
terdapat dalam organisasi politik atau negara dimaksud, secara horizontal
dan vertikal dalam kehidupan bersama;
·
Peraturan-peraturan dasar tersebut mengan-dung
prinsip-prinsip dan norma-norma yang mendasari kehidupan bersama;
·
Mengatur hak dan kewajiban dari segala unsur yang
terlibat dalam kehidupan berma-syarakat dan atau bernegara;
·
Menjamin dan melindungi hak-hak tertentu rakyat atau
anggotanya.
b.
Prinsip-prinsip
yang terkandung dalam Pembukaan UUD ini.
1. Sumber Kekuasaan
·
Di alinea ketiga disebutkan bahwa “pernyataan
kemerdekaan bangsa Indonesia itu atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,”
yang bermakna bahwa kemerdekaan yang dinyatakan oleh bangsa Indonesia itu
semata-mata karena mendapat rahmat dan ridho Allah Yang Maha Kuasa. Suatu
pengakuan adanya suatu kekuasaan di atas kekuasaan manusia yang mengatur segala
hal yang terjadi di alam semesta ini. Dengan kata lain bahwa kekuasaan yang
diperoleh rakyat Indonesia dalam menyatakan kemerdekaan dan dalam mengatur
kehidupan kenegaraan bersumber dari Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini ditegaskan
lebih lanjut dalam dasar negara sila yang pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
·
Namun di sisi lain, pada alinea ke-empat disebutkan
bahwa “Negara Republik Indonesia tersusun dalam bentuk kedaulatan rakyat,”
yang berarti bahwa sumber kekuasaan juga terletak di tangan rakyat. Hal ini
ditegaskan lebih lanjut dalam Bab I, pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Kedaulatan
adalah di tangan rakyat, . . . “
·
Dari frase-frase terbut di atas jelas bahwa sumber
kekuasaan untuk mengatur kehidupan kenegaraan dan pemerintahan di Negara
Kesatuan Republik Indonesia ini bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa dan Rakyat.
Terdapat dua sumber kekuasaan yang diametral.
·
Perlu adanya suatu pola sistem penyelenggaraan negara
dan pemerintahan yang bersumber dari dua sumber kekuasaan tersebut. Perlu
pemikiran baru bagaimana meng-integrasikan dua sumber kekuasaan tersebut
sehingga tidak terjadi kontroversi.
2.
Hak Asasi Manusia
Dalam
Pembukaan UUD 1945, pernyataan mengenai hak asasi manusia tidak terumuskan
secara eksplisit. Namun bila kita cermati dengan seksama akan nampak bahwa
dalam Pembukaan UUD 1945 memuat begitu banyak frase yang berisi muatan hak
asasi manusia. Berikut disampaikan beberapa rumusan yang menggambarkan tentang
kepedulian para founding fathers tentang hak asasi manusia yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945.
·
Kemerdekaan yang dinyatakan oleh rakyat dan bangsa
Indonesia adalah untuk “menciptakan kehidupan kebangsaan yang bebas,”salah satu hak asasi manusia
yang selalu didambakan, dan dituntut oleh setiap manusia.
·
Kemerdekaan Negara Indonesia berciri merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur, merupakan gambaran tentang negara yang menjunjung
hak asasi manusia. Hak kebebasan
dan mengejar kebahagiaan diakui
di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·
Keseluruhan alinea kesatu Pembukaan UUD 1945 merupakan
suatu pernyataan tentang hak asasi manusia, yakni kebebasan dan kesetaraan. Kemerdekaan,
perikemanusiaan dan perikeadilan merupakan realisasi hak kebebasan dan
kesetaraan.
·
Sementara pasal 27, 28, 29, 30dan 31 dalam batang
tubuh UUD 1945 adalah pasal-pasal yang merupakan penjabaran hak asasi manusia.
Dari
frase-frase yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, dan beberapa pasal dalam
UUD 1945 telah memuat ketentuan mengenai hak asasi manusia. Tidak benar bila
UUD 1945 yang asli tidak mengakomodasi hak asasi manusia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, apalagi setelah diadakan perubahan UUD.
3. Sistem Demokrasi
Sistem
pemerintahan bagi bangsa Indonesia terdapat dalam dalam alinea ke-empat
yang menyatakan:” maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan
srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Frase ini menggambarkan sistem pemerintahan demokrasi.
Istilah
kedaulatan rakyat atau kerakyatan adalah identik dengan demokrasi. Namun dalam
penerapan demokrasi disesuaikan dengan adat budaya yang berkembang di Negara
Indonesia. Sumber kekuasaan dalam berdemokrasi adalah dari Tuhan Yang Maha Esa
sekaligus dari rakyat. Dalam menemukan sistem demokrasi di Indonesia pernah
berkembang yang disebut “demokrasi terpimpin,” suatu ketika “demokrasi
Pancasila,” ketika lain berorientrasi pada faham liberalisme.
4. Faham
Kebersamaan, Kegotong-royongan
Dalam
Pembukaan UUD 1945 tidak diketemukan istilah individu atau orang, berbeda
dengan konstitusi Amerika Serikat, bahwa konstitusinya adalah untuk mengabdi
pada kepentingan individu. Begitu banyak istilah bangsa diungkap dalam
Pembukaan UUD 1945. Nampak dengan jelas bahwa maksud didirikannya Negara
Republik Indonesia yang utama adalah untuk melayani kepentingan bangsa dan
kepentingan bersama. Hal ini dapat ditemukan dalam frase sebagai berikut:
·
Misi Negara di antaranya adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia,” bukan untuk melindungi masing-masing
individu. Namun dengan rumusan tersebut tidak berarti bahwa kepentingan
individu diabaikan.
·
Yang ingin diwujudkan dengan berdirinya Negara
Indonesia adalah ;”suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indnesia.” Sekali lagi dalam rumusan tersebut tidak
tersirat dan tersurat kepentingan pribadi yang ditonjolkan, tetapi keseluruhan
rakyat Indonesia.
2.
Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menurut C.F.
Strong negara kesatuan ialah bentuk negara di mana wewenang legislatif
tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat. Kekuasaan
terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah
pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian sepenuhnya terletak
pada pemerin-tah pusat. Dengan demikian maka kedaulatannya tidak terbagi. Marilah
kita mencoba menelaah, sejauh mana Pembukaan UUD 1945 memberikan akomodasi
terhadap bentuk negara tertentu, federasi atau kesatuan.
·
Pada alinea kedua disebutkan :” . . . dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Kata atau istilah bersatu tidak dapat dimaknai bahwa
kedaulatan negara terpusat atau terdistribusi pada pemerintah pusat dan
negara bagian, sehingga tidak dapat dijadikan landasan untuk menentukan apakah
Negara Republik Indonesia berbentuk federal atau kesatuan.
·
Mungkin salah satu landasan argument bagi bentuk
negara adalah rumusan sila ketiga yakni “persatuan Indonesia.” Landasan inipun
dipandang tidak kuat sebagai argument ditentukannya bentuk negara kesatuan.
Untuk itu perlu dicarikan landasan pemikiran mengapa bangsa Indonesia
menentukan bentuk Negara Kesatuan, bahkan telah dinyatakan oleh berbagai pihak
sebagai ketentuan final.
·
Bentuk Negara Kesatuan adalah ketentuan yang diambil
oleh para founding fathers pada tahun 1945 berdasarkan berbagai
pertimbangan dan hasil pembahasan yang cukup mendalam. Namun dalam perjalanan
sejarah bangsa Indonesia pernah juga menerapkan bentuk negara federal sebagai
akibat atau konsekuensi hasil konferensi meja bundar di Negeri Belanda
pada tahun 1949. Namun penerapan pemerintah federal ini hanya berlangsung
sekitar 7 bulan untuk kemudian kembali menjadi bentuk Negara kesatuan.
·
Sejak itu Negara Replublik Indonesia berbentuk
kesatuan sampai dewasa ini, meskipun wacana mengenai negara federal masih
sering timbul pada permukaan, utamanya setelah Negara-bangsa Indonesia memasuki
era reformasi. Namun nampaknya telah disepakati oleh segala pihak bahwa bentuk
negara kesatuan merupakan pilihan final bangsa.
Untuk dapat
memahami bagaimana pendapat para founding fathers tentang negara
kesatuan ini ada baiknya kita sampaikan beberapa pendapat anggota Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
·
Bung Karno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945,
di antaranya mengusulkan sebagai dasar negara yang akan segera dibentuk adalah
faham kebangsaan, sebagai landasan berdirinya negara kebangsaan atau nationale
staat. Berikut kutipan beberapa bagian dari pidato tersebut. “Di antara
bangsa Indonesia, yang paling ada le desir d’etre ensemble, adalah
rakyat Minangkabau, yang banyaknya kira-kira 2 ½ milyun. Rakyat ini merasa
dirinya satu keluarga. Tetapi Minangkabau bukan suatu kesatuan, melainkan hanya
satu bagian daripada satu kesatuan. Penduduk Yogya pun adalah merasa le
desir d’etre ensemble, tetapi Yogya pun hanya sebagian kecil daripada satu
kesatuan. Di Jawa Barat Rakyat Pasundan sangat merasakan le desir d’etre
ensemble, tetapi Sunda pun satu bagian kecil daripada kesatuan.
·
Dari kutipan pidato tersebut tidak dapat dijadikan
landasan argumentasi bagi terbentuknya negara kesatuan. Apalagi kalau kita
ikuti lebih lanjut pidato Bung Karno yang justru memberikan gambaran negara
kebangsaan pada negara-negara federal seperti Jermania Raya, India dan
sebagainya. Dengan demikian sila ketiga Pancasila “persatuan Indonesia,” tidak
menjamin terwujudnya negara berbentuk kesatuan, tetapi lebih ke arah landasan
bagi terbentuknya negara kebangsaan atau nation-state.
·
Untuk mencari landasan bagi Negara kesatuan para founding
fathers lebih mendasarkan diri pada pengalaman sejarah bangsa sejak zaman
penjajahan, waktu perjuangan kemerdekaan sampai persiapan kemerdekaan bangsa
Indonesia. Penjajah menerapkan pendekatan devide et impera, atau pecah
dan kuasai. Pendekatan tersebut hanya mungkin dapat diatasi oleh persatuan dan
kesatuan. Sejarah membuktikan bahwa perjuangan melawan penjajah selalu dapat
dipatahkan oleh penjajah dengan memecah dan mengadu domba. Hal ini yang
dipergunakan sebagai alasan dan dasar dalam menentukan bentuk negara kesatuan.
3.
Pilar Bhinneka
Tunggal Ika
Penemuan dan Landasan Hukum Bhinneka
Tunggal Ika
Semboyan
Bhinneka Tunggal Ika diungkapkan pertama kali oleh mPu Tantular, pujangga agung
kerajaan Majapahit yang hidup pada masa pemerintahan Raja Hayamwuruk, di abad
ke empatbelas (1350-1389). Sesanti tersebut terdapat dalam karyanya; kakawin
Sutasoma yang berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa,
“ yang artinya “Berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian yang mendua.”
Semboyan yang kemudian dijadikan prinsip dalam kehidupan dalam pemerintahan
kerajaan Majapahit itu untuk mengantisipasi adanya keaneka-ragaman agama yang
dipeluk oleh rakyat Majapahit pada waktu itu. Meskipun mereka berbeda agama
tetapi mereka tetap satu dalam pengabdian.
Pada tahun
1951, sekitar 600 tahun setelah pertama kali semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang
diungkap oleh mPu Tantular, ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai
semboyan resmi Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah No.66
tahun 1951. Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa sejak 17 Agustus
1950, Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan sebagai seboyan yang terdapat dalam
Lambang Negara Republik Indonesia, “Garuda Pancasila.” Kata “bhinna ika,”
kemudian dirangkai menjadi satu kata “bhinneka”. Pada perubahan UUD 1945
yang kedua, Bhinneka Tunggal Ika dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang
terdapat dalam Lambang Negara, dan tercantum dalam pasal 36a UUD 1945.
Semboyan
Bhinneka Tunggal Ika yang mengacu pada bahasa Sanskrit, hampir sama dengan
semboyan e Pluribus Unum, semboyan Bangsa Amerika Serikat yang
maknanya diversity in unity, perbedaan dalam kesatuan. Semboyan tersebut
terungkap di abad ke XVIII, sekitar empat abad setelah mpu Tantular
mengemukakan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Sangat mungkin tidak ada
hubungannya, namun yang jelas konsep keanekaragaman dalam kesatuan telah
diungkap oleh mPu Tantular lebih dahulu.
2.2
Cara Menjaga 4 Pilar Kebangsaan
Ada empat pendekatan untuk menjaga empat
pilar kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika,
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat pendekatan tersebut yaitu
pendekatan kultural, edukatif, hukum, dan struktural, dibutuhkan karena saat
ini pemahaman generasi muda terhadap 4 pilar kebangsaan menipis.
1.
Pendekatan kultural adalah dengan
memperkenalkan lebih mendalam tentang budaya dan kearifan lokal kepada generasi
muda. Hal ini dibutuhkan agar pembangunan oleh generasi muda di masa depan
tetap mengedepankan norma dan budaya bangsa. Pembangunan yang tepat, harus
memperhatikan potensi dan kekayaan budaya suatu daerah tanpa menghilangkan adat
istiadat yang berlaku. Generasi muda saat ini adalah calon pemimpin bangsa,
harus paham norma dan budaya leluhurnya. Sehingga di masa depan tidak hanya
asal membangun infrasturktur modern, tetapi juga menyejahterakan masyarakat
2.
Pendekatan edukatif perlu karena saat
ini sangat marak aksi kriminal yang dilakukan generasi muda, seperti tawuran,
pencurian, bahkan pembunuhan. Kebanyakan aksi tersebut terjadi saat remaja
berada di luar sekolah maupun di luar rumah. Oleh sebab itu perlu ada
pendidikan di antara kedua lembaga ini. Di rumah kelakuannya baik, di sekolah
juga baik. Namun ketika di antara dua tempat tersebut, kadang remaja berbuat
hal negatif. Ini yang sangat disayangkan. Orangtua harus mencarikan wadah yang tepat
bagi anaknya untuk memaknai empat pilar kebangsaan semisal lewat kegiatan di
Pramuka.
3.
Pendekatan hukum adalah segala tindakan
kekerasan dalam bentuk apapun harus ditindak dengan tegas, termasuk aksi
tawuran remaja yang terjadi belakangan. Norma hukum harus ditegakkan agar
berfungsi secara efektif sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku kriminal
sekaligus menjadi pelajaran bagi orang lain.
4.
Pendekatan yang terakhir adalah
pendekatan struktural. Keempat pilar ini perlu terus diingatkan oleh pejabat di
seluruh tingkat. Mulai dari Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga, kepala desa,
camat, lurah sampai bupati/wali kota hingga gubernur.
Salah satu solusi menjawab krisis moral
yang terjadi di Indonesia adalah melalui penguatan pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan ini memperkokoh karakter bangsa dimana warga negara dituntut lebih
mandiri, tanggung jawab, dan mampu menghadapi era globalisasi melalui transmisi
empat pilar.
Fungsi Pancasila adalah sebagai petunjuk
aktivitas hidup di segala bidang yang dilakukan warga negara Indonesia.
Kelakuan tersebut harus berlandaskan sila-sila yang terdapat di Pancasila.
Sedangkan UUD 1945 merupakan konstitusi negara yang mengatur kewenangan tugas
dan hubungan antar lembaga negara. Hal ini menjiwai Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang merupakan sadar segenap warga bangsa untuk mempersatukan wilayah
nusantara. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika melengkapi ketiga hal tersebut karena
mengakui realitas bangsa Indonesia yang majemuk namun selalu mencita-citakan
persatuan dan kesatuan
2.3 Peran Mahasiswa dalam Mensosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Pemuda merupakan salah satu penentu kemajuan suatu
bangsa dan negara, karena dari pemudalah lahir calon – calon pemimpin baru
dimasa yang akan datang. , jika generasi muda pada saat ini pandai untuk
mengeluarkan/mengelola potensi-potensi yang ada dalam diri mereka masing-masing
serta menjaga sumber daya alam dan kekayaan alam yang kita miliki saat ini,
pasti Indonesia akan maju. Karakter yang unggul sangatlah perlu di tanamkan
dalam diri para generasi muda sebab karakter merupakan akar sekaligus cerminan
dari budaya sebuah bangsa. Pemuda harus memiliki karakter yang unggul dan juga
harus didampingi oleh 4 pilar kebangsaan agar bangsa kita menjadi lebih baik
daripada sebelumnya dengan memperoleh negara yang maju dan masa depan bangsa
yang lebih cerah. Memperkuat karakter pemuda bangsa Indonesia diawali dengan
perwujudan 4 pilar kebangsaan Indonesia, yaitu:
- Mengamalkan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai Landasan Hukum Untuk Mengembangkan Kemampuan dan Membentuk Watak Serta Peradaban Bangsa yang Bermartabat, dalam Rangka Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.
- Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai kesatuan bangsa Melalui Satu Sistem Pendidikan Nasional Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang pada akhirnya dapat mewujudkan sikap dan perilaku Bela Negara yang dilandasi Wawasan Kebangsaan.
- Bhineka Tunggal Ika untuk Mewujudkannya Kehidupan Bermasyarakat, berbangsa dan Bernegara Di dalam kehidupan berbangsa disekeliling kita terdapat agama, suku, ras, kesenian, adat, bahasa, dan lain sebagainya namun tetap satu kesatuan yang sebangsa dan setanah air.
Bentuk nyata yang bisa dilakukan mahasiswa untuk mensosialisasikan
4 pilar kebangsaan, yaitu :
1.
Mengadakan seminar-seminar tingkat mahasiswa untuk menyadarkan
seluruh mahasiwa begitu pentingnya 4 pilar kebangsaan
2.
Mengadakan sosialisasi ke tiap warga-warga terdekat
3.
Mengadakan forum mahasiswa Se-Indonesia untuk bekerjasama
memperkuat 4 pilar kebangsaan
4.
Memasangkan sepanduk, poster yang berhubungan dengan 4 pilar
kebangsaan
Dengan demikian, maka
akan mempermudah tugas pemerintah untuk mempercerpat penyebarluasan tentang
pentingnya 4 pilar kebangsaan.
Langganan:
Postingan (Atom)